Surat Edaran Dirjen Nakes No. PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR

Direktur Jenderan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No. PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut tertera untuk pengadaan CASN dan PPPK tahun 2024 lulusan Sarjana Gizi (S1 Gizi) dapat mengisi jabatan fungsional Administrasi Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nutrisionis tanpa syarat STR. Hal tersebut menjawab keresahan lulusan S1 Gizi yang terdampak aturan baru dengan keluarnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana lulusan sarjana akademik termasuk S1 Gizi tidak bisa lagi membuat STR. Akan tetapi kami menghimbau agar lulusan S1 yang bekerja di bidang kesehatan untuk bisa segera mengambil pendidikan Profesi agar bisa memperoleh STR, sehingga dapat memenuhi UU yang berlaku.